Pendaftaran Semester Gasal Tahun Ajaran 2024/2025

TUJUAN LPPM STIKOM PROFESI INDONESIA:

  1. Mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat beserta sarana dan prasarananya agar dapat tercapai pengembangan LPPM sebagai inspirator, novator pembangunan baik lokal regional maupun nasional.
  2. Menciptakan atmosfir akademik kelembagaan yang kondusif untuk kegiatan, pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bercirikan media digital.
  3. Menciptakan sumber daya peneliti yang kreatif, produkfif, kompetitif, proaktif yang mengedepankan kerja tim / institusi dan yang mampu menerapkan produk penelitian bagi kepentingan masyarakat pengguna (stakeholder)
  4. Menciptakan dan meningkatkan kerjasama intra perguruan tinggi, antar perguruan tinggi, antar lembaga di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.

TUGAS POKOK LPPM SEKOLAH TINGGI ILMU KOMUNIKASI PROFESI INDONESIA

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Profesi Indonesia (STIKOM Profesi Indonesia) mempunyai 2 bidang yaitu bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, mempunyai tugas utama yaitu:

FUNGSI LPPM SEKOLAH TINGGI ILMU KOMUNIKASI PROFESI INDONESIA

Dalam menjalankan tugas di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, LPPM berfungsi:

  1. Membantu Ketua STIKOM Profesi Indonesia menyelesaikan tugas-tugas dalam bidangnya yaitu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan penelitian dosen dalam setiap tahun berupa penelitian individu, kelompok (antar bidang), dan multidisiplin ilmu, baik yang dibiayai sendiri oleh dosen, biaya institusi, hibah dari pemerintah maupun donasi lainnya.
  3. Merencanakan dan melakukan kegiatan pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen.
  4. Mendata/mendokumentasikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen dan rekomendasi untuk dipublikasi serta kemungkinan tindak lanjut pengabdian kepada masyarakat.
  5. Melayani mahasiswa dan dosen dalam proses izin dan/atau penelitian kepada instansi pemerintah dan/atau swasta yang dijadikan objek penelitian.
  6. Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dosen dan/atau mahasiswa, baik pengabdian antar bidang, multi, termasuk desa binaan.
  7. Mendata, mendokumentasikan, danĀ  mempublikasikan hasil-hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  8. Merencanakan dan melaksanakan serta mengevaluasi kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik dengan pemerintah maupun pihak swasta.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.