TUGAS
Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
FUNGSI
- Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
- Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
- Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
- Pelaksanaan administrasi lembaga.