Skip to content
Fungsi Bidang
Pengabdian Kepada Masyarakat
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Melakukan pendataan, dokumentasi, dan publikasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat baik yang dilakukan dosen dan/atau mahasiswa.
- Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pengabdian antar bidang, desa binaan, dan PKL Mahasiswa atau sejenisnya.
- Membuat/memperbaharui pedoman/ketentuan pengabdian kepada masyarakat.
- Membuat dan mempersiapkan instrument/kelengkapan kerjasama pengabdian kepada masyarakat.